Martin Manullang

Computer Vision Researcher & Tech-savvy

Martin Manullang | Computer Vision Researcher & Tech-savvy

Diperbaharui terakhir: 2024/07/08

Kontrak Kuliah

1. Pengantar

Kontrak kuliah ini disusun dan disepakati oleh dosen dan mahasiswa yang diampu secara sukarela dan tanpa paksaan. Mahasiswa diperkenankan menyanggah dan meminta banding terhadap kontrak kuliah pada pertemuan pertama perkuliahan.

2. Aturan Umum

2.1 Keterlambatan

2.2 Susulan dan Perbaikan

2.3 Plagiarisme

  1. Mahasiswa diharuskan untuk bekerja secara jujur dalam mengikuti setiap aktivitas perkuliahan
  2. Memberi bantuan dan menerima bantuan ketika mengerjakan tugas atau ujian yang bersifat individu akan dikategorikan sebagai pelanggaran
  3. Mahasiswa harus dengan jelas memberikan keterangan dan atribusi terhadap referensi yang digunakan. Pelanggaran satu hingga dua kali akan mendapat teguran lisan. Pelanggaran lebih dari dua kali akan dianggap sebagai plagiarisme.
  4. Pelanggaran terkait etika plagiarisme tidak akan mendapat toleransi apapun
  5. Bentuk-bentuk plagiarisme lainnya dapat dilihat pada poin berikut (diadaptasi dari Prof. Jeff Heaton):
    • Anda menyerahkan pekerjaan yang direpresentasikan sebagai milik Anda padahal sebenarnya Anda memiliki bantuan luar yang signifikan. Ketika Anda menyerahkan pekerjaan dengan nama Anda di atasnya, Anda sebenarnya menyatakan bahwa pekerjaan itu milik Anda, dan hanya milik Anda.
    • Anda menggunakan hasil pekerjaan orang lain (ujian, pekerjaan rumah, kode komputer, laporan lab) dan menyatakannya sebagai milik Anda sendiri, apa pun kondisinya.
    • Anda mengirimkan karya akademis yang sama ke dua atau lebih mata kuliah tanpa izin dari masing-masing dosen mata kuliah.
    • Anda dengan sengaja merusak usaha mahasiswa lain.
    • Anda berkolaborasi dengan siswa lain yang merencanakan atau terlibat dalam segala bentuk ketidakjujuran akademik.
    • Anda menyerahkan pekerjaan, yang direpresentasikan sebagai upaya kooperatif, padahal sebenarnya Anda tidak memberikan kontribusi yang adil dari upaya tersebut.
    • Anda tidak menggunakan metode sitasi yang tepat. Misalnya, Anda harus menyertakan informasi sitasi ; mengakui materi yang telah Anda sitasi, memparafrase, atau rangkum; mengutip sumber materi tersebut dengan mencantumkan penulis, judul karya, publikasi, dan referensi halaman.
  6. Setiap bentuk plagiarisme di atas akan dikenakan sanksi berupa nilai akhir E dan untuk selamanya dilarang mengikuti mata kuliah yang diampu oleh dosen yang sama.

2.4 Penggunaan LLM dan Generative AI

  1. Anda diperkenankan dan dianjurkan untuk menggunakan Large Language Model (LLM) dan Generative AI untuk membantu dalam mengerjakan tugas, namun Anda harus memberikan atribusi yang jelas terhadap sumber yang digunakan.
  2. Penggunaan LLM dan Generative AI yang tidak memberikan atribusi akan dianggap sebagai plagiarisme dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan plagiarisme yang berlaku.
  3. Atribusi tersebut harus disertai dengan tautan percakapan / tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Anda menggunakan LLM dan Generative AI untuk membantu dalam mengerjakan tugas.

2.5. Ketentuan Kuliah Daring

Kuliah daring akan terbagi menjadi dua bagian, yaitu kuliah sinkron (dengan zoom / google meet) dan asinkron (live streaming Youtube).

  1. Mahasiswa diwajibkan untuk menyalakan kamera dan diwajibkan menonaktifkan microphone (kecuali pada saat berinteraksi)
  2. Dalam waktu tertentu, dosen pengampu akan meminta mahasiswa untuk merespon pertanyaan yang diajukan.
  3. Mahasiswa dilarang mendokumentasikan kegiatan perkuliahan dengan merekam layar maupun audio. Rekaman perkuliahan akan disediakan oleh dosen pengampu melalui web.
  4. Dalam perkuliahan, seluruh peserta kuliah baik dosen dan mahasiswa hanya diperbolehkan menggunakan bahasa indonesia atau inggris. Baik dosen dan mahasiswa sebisa mungkin menghindari penggunaan bahasa daerah.
  5. Bagi mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan poin 1 dan 2, maka disarankan untuk mengikuti perkuliahan via Youtube Streaming.
  6. Mahasiswa diwajibkan untuk berinteraksi dalam kuliah sinkron. Apabila mahasiswa tidak menyanggupi poin ini, maka disarankan untuk mengikuti perkuliahan via Youtube Streaming. Sehingga, seluruh mahasiswa yang hadir pada zoom/google meet dianggap menyetujui untuk menyalakan kamera dan berpartisipasi aktif dalam perkuliahan.
  7. Mahasiswa dilarang untuk mengedarkan link zoom / google meet / youtube stream / rekaman kuliah ke pihak lain diluar mahasiswa ITERA. Pelanggaran untuk poin ini akan mengakibatkan diskualifikasi dari mata kuliah tersebut.

Semua mahasiswa yang hadir pada kuliah sinkron, dianggap menyetujui untuk aktif berinteraksi dan menyalakan kamera selama perkuliahan berlangsung. Baik kuliah sinkron maupun asinkron berhak untuk dianggap sebagai kehadiran dalam perkuliahan.

2.6. Lainnya

3. Hak Mahasiswa

3.1 Hak Mendapatkan Ilmu

  1. Mahasiswa berhak mendapatkan ilmu yang berkualitas dari dosen pengampu
  2. Mahasiswa berhak bertanya sejelas-jelasnya terkait materi yang disampaikan oleh dosen pengampu.
  3. Mahasiswa berhak bertanya melalui media komunikasi yang telah disepakati di kelas dan email.
  4. Dosen pengampu wajib hadir secara daring dan luring dengan maksimal keterlambatan 5 menit dari jadwal yang telah ditentukan atau perubahan jadwal yang telah diinformasikan sebelumnya.
  5. Mahasiswa berhak untuk tidak hadir dan membatalkan perkuliahan apabila dosen pengampu tidak hadir dalam kurun waktu 5 menit tanpa pemberitahuan sebelumnya.

3.2 Hak Untuk Melaporkan Pelanggaran

Mahasiswa disarankan untuk melaporkan dosen pengampu ke Koordinator Program Studi Teknik Informatika apabila dosen pengampu:

3.3 Hak Berkomunikasi dan Mendapatkan Jawaban


Tips dan Etika Berkomunikasi

Hindari kata-kata berikut:

Hindari emoji berikut:

Hal lainnya

Contoh Interaksi

Sopan bukan berarti bertele-tele dan membudayakan feodalisme.